Pemerintah Percepat Transisi Hunian Warga Pascabencana Aceh

Pemerintah meresmikan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (5/2).

Peresmian ini dilakukan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pelaksana teknis, bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transisi hunian agar masyarakat segera keluar dari pengungsian dan menempati hunian yang layak sambil menunggu pembangunan hunian tetap.

Peresmian Huntara tersebut dilaksanakan secara serentak dan disiarkan melalui videotron di wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Kegiatan ini menjadi sinergi lintas wilayah serta penguatan komunikasi publik pemerintah kepada masyarakat terkait percepatan penanganan pascabencana.

Dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra, pemerintah pusat terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

“Kita tidak ingin masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tertahan terlalu lama di pengungsian akibat kelambatan administrasi, sementara dananya sebenarnya sudah tersedia,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra.

Menindaklanjuti kebijakan dan komitmen pemerintah, BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan percepatan pemulihan pascabencana melalui penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) dan penyediaan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyatakan bahwa hingga saat ini telah masuk usulan penerima DTH sebanyak 127 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 penerima telah menerima transfer dana, sedangkan sisanya akan segera diproses setelah kelengkapan data terpenuhi.

“Kami mendorong agar data penerima segera dilengkapi secara by name by address, sehingga proses penyaluran dapat berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujar Kepala BNPB dalam koordinasi bersama Bupati Pidie Jaya.

Dalam pelaksanaan penyaluran DTH, terdapat kendala teknis terkait sistem perbankan, khususnya penggunaan virtual account yang belum tersedia di Bank Aceh.

Mengingat mayoritas masyarakat menggunakan Bank Aceh, pemerintah pusat dan daerah menyepakati bahwa penyaluran DTH tetap dapat dilakukan melalui rekening Bank Aceh sambil menunggu penyesuaian ketentuan teknis.

Untuk memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi, BNPB bersama pemerintah daerah akan menurunkan petugas ke lapangan guna mendatangi langsung warga penerima DTH, terutama masyarakat yang masih berada di tenda – tenda pengungsian.

Langkah jemput bola ini dilakukan agar proses administrasi tidak menjadi hambatan bagi masyarakat terdampak. I

Kirim Komentar