Pemerintah semakin memberi kesempatan kepada ekonomi kreatif (ekraf) yang terwakili oleh Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) dengan mendapatkan kemudahan dalam sumber pembiayaan.
Kesempatan tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 dengan berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.
Ketentuan tersebut pada Pasal 2 menyebutkan pengaturan dalam beleid ini meliputi, pembiayaan ekraf, fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dalam pengembangan ekraf, dan penyelesaian sengketa pembiayaan.
Selanjutnya ada pasal yang menjelaskan mengenai sumber pembiayaan ekraf, yaitu APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah, sedangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur di Pasal 4.
“Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif,” demikian isi dari PP tersebut.
Kemudian, dalam pasal 4 juga mengatur fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekraf dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian Kekayaan lntelektual.
Lalu, dalam pasal 33 juga disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekraf.
“Insentif yang diberikan dapat berupa dua hal, yakni insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal,” tulis peraturan tersebut.
Sementara itu, dalam pasal 34 dijelaskan soal teknis dua jenis insentif tersebut. Insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau fasilitas di bidang cukai.
Fasilitas fiskal yang dapat diberikan pemerintah daerah berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.
Adapun pemberian fasilitas sebagaimana yang dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan bea cukai. I