Menyambut Tahun Baru 2024, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari – Maret) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada Agustus, September dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar US$86,49/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM,” jelasnya.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. I