Pemerintah akan menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait dengan pengelolaan sampah sehingga bisa dijadikan sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau biasa dipanggil Zulhas menyatakan, regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah sehingga bisa dikonversi menjadi energi listrik.
“Jadi saudara – saudara, dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat. Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi, karena sampah kita ini sudah menggunung,” katanya usai melakukan rapat koordinasi di Jakarta.
Adapun beleid yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selain itu, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.
Dia mengatakan, penyederhanaan tersebut sama seperti yang dilakukan terhadap proses distribusi pupuk subsidi.
Dari aturan pengelolaan sampah untuk elektrifikasi yang semula memerlukan perizinan dari pemda dan beberapa kementerian terkait, dengan pemangkasan ini nantinya PLN yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menambahkan, dari total proyeksi sampah di Indonesia yang sebesar 1,7 miliar ton, bisa dilakukan konversi menjadi energi listrik sebesar 2 gigawatt (GW) hingga 3 GW.
“Ini perkiraan bisa sampai 2 GW hingga 3 GW dengan total sampah yang seperti itu,” katanya. I