Pemerintah siap memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan implementasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) di sejumlah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan hal tersebut usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait Otsus Papua, Otsus Aceh dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diundang dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR untuk menyampaikan pembaruan terkait perkembangan pembangunan di daerah Otsus.
Fokus utama pembahasan mencakup penyaluran dan pengelolaan Dana Otsus di Tanah Papua dan Provinsi Aceh, serta Dana Keistimewaan (Danais) di DIY.
“Saya sampaikan juga situasi bagaimana kekhususan daerah – daerah itu secara undang – undang, yang sudah dibuat, kelembagaan, kemudian juga regulasi, capaian pembangunan dari data – data makro yang ada, dan yang kita kerjakan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut,” katanya.
Mendagri mennjelaskan, terdapat sejumlah kesimpulan dalam rapat tersebut.
Pertama, Komisi II DPR meminta pemerintah, khususnya Kemendagri, untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap daerah – daerah khusus yang dibahas pada rapat agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal, serta cepat.
Kedua, Komisi II DPR mendorong pemerintah pusat untuk mengoptimalkan fungsi Badan Percepatan Pembangunan di Papua guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Ketiga, pemerintah memberikan dukungan terhadap keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
Menurut Mendagri, terdapat usulan agar skema tersebut dapat diperpanjang, sebagaimana yang berlaku di Papua, dengan besaran yang juga dipertimbangkan untuk ditingkatkan.
Pembahasan ini, lanjutnya, perlu dilakukan secepatnya mengingat masa berlaku skema saat ini akan segera berakhir.
“Mendukung mengenai masalah anggaran Otonomi Khusus di Aceh, yang 20 tahun. Mulai tahun 2008, selama 15 tahun adalah 2% dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional,” jelasnya.
Kemudian, lima tahun berikutnya pada 2003 – 2027 adalah 1%dana dari DAU nasional. “Itu dapat diperpanjang seperti halnya Papua.”
Namun demikian, Mendari menegaskan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara.
Selain itu, kondisi geopolitik global yang tidak menentu turut menjadi pertimbangan.
Di sisi lain, Aceh juga menghadapi tantangan akibat bencana alam yang masih terjadi, seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
Kondisi ini semakin memperkuat urgensi dukungan anggaran untuk percepatan pemulihan dan pembangunan.
“Sekali lagi, ini semua tergantung dari kesepakatan pemerintah dengan DPR nantinya. Apakah revisi Undang – Undang Pemerintah Aceh dilakukan dan kemudian semua sangat tergantung dari kapasitas keuangan negara,” tutur Mendagri. I
