Pemerintah Siapkan 12 Menara Hunian ASN untuk Petugas HUT RI di IKN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan 12 menara hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk para petugas upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Untuk 17-an, hunian disediakan untuk panitia pendukung pelaksana dari upacara, termasuk Paskibraka ada di sini,” ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja di IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dia mengatakan bahwa Kementerian PUPR sudah menyediakan berbagai fasilitas dasar yang dapat dimanfaatkan oleh petugas HUT RI di hunian ASN tersebut.

Fasilitas dasar yang disediakan meliputi unit hunian seluas 98 meter persegi berisi tiga kamar, termasuk ruang tamu, ruang makan, dua kamar mandi yang berfungsi, dapur, hingga tempat untuk menjemur pakaian.

“Jadi, hunian ini memang vital untuk mendukung upacara 17 Agustus,” kata Endra.

Perihal mobilitas para perangkat upacara menuju Istana Negara IKN, Endra menambahkan, diatur oleh kementerian lain.

Endra berharap agar pemanfaatan hunian ASN sebagai salah satu fasilitas vital pendukung kelancaran upacara 17 Agustus di IKN, masyarakat, khususnya ASN, dapat semakin yakin dengan fasilitas dan keandalan yang dimiliki oleh hunian tersebut.

“Agar mereka yakin tempat tinggal mereka layak, berkualitas. Masa depan ASN kita ada di sini,” jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengalokasikan 47 tower hunian vertikal untuk tempat tinggal sekitar 1.700 ASN yang akan dipindahtugaskan IKN per Oktober 2024.

“Dari hunian yang disiapkan, insya Allah sampai Oktober akan selesai 47 tower, sebagian ini 12 tower untuk TNI – Polri, sebagian untuk ASN,” ungkap Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di IKN.

Baca Juga:  GEMPA MAGNITUDO 4,8 GUNCANG KABUPATEN TAPANULI UTARA

Dia menuturkan, hunian vertikal di IKN itu dialokasikan bagi sekitar 1.700-an ASN yang telah memiliki keluarga dan ikut pindah pada Oktober 2024.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, lanjut kata Azwar Anas, ASN yang telah menikah dan dikaruniai anak berhak atas tempat tinggal di hunian vertikal IKN tanpa skema berbagi ruang atau sharing dengan ASN lain. I

 

Kirim Komentar