Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pelindungan UMKM di Pasar Digital

Komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan, sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.

Menteri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce.

“Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujarnya di Jakarta.

Dia menjelaskan, inisiatif penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi dan keluhan pengusaha UMKM, khususnya terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital.

“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri Maman menyampaikan regulasi tersebut saat ini sedang memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. “Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.”

Aturan ini, lanjutnya, akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif dengan tujuan yang jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital.

Dia juga menekankan regulasi yang sedang disiapkan memiliki pendekatan yang berbeda dari kebijakan insentif yang bersifat sementara.

“Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional,” tuturnya.

Menurut Menteri Maman, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat dan kompetitif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi pengusaha UMKM dalam mengembangkan usahanya di platform digital. I

 

Kirim Komentar