Pemerintah mengubah klasifikasi penjualan beras semula berdasarkan kualitas medium dan premium, menjadi beras biasa dan khusus yang berdasarkan jenis.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), beras khusus merupakan beras berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah, seperti beras japonica, beras basmati dan beras ketan.
“Kalau sekarang kita medium – premium, berasnya itu – itu juga, tapi ada yang Rp12.500, ada yang Rp13.000, ada yang Rp18.000, karena dikantongnya bagus mengkilat, tapi kualitasnya tidak sesuai, itu yang tidak boleh terjadi lagi,” katanya saat rapat tindak lanjut arahan Presiden terkait manipulasi harga beras dan beras oplosan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menko Zulhas menjelaskan. untuk harga beras biasa akan diatur oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan tidak lagi medium, serta premium.
Dia menuturkan, keputusan ini diambil karena sebelumnya marak penjualan beras oplosan yang dijual dengan harga beras premium, namun beras yang ada dalam kemasan dicampur dengan kualitas medium.
“Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan dibuat hanya satu jenis, beras saja. Beras ya beras,” jelasnya.
Menko Zulhas menegaskan, beras merupakan salah satu bahan pokok yang menjadi prioritas utama dalam program Presiden Prabowo dan menyangkut hidup orang banyak, sehingga tidak boleh ada yang mengambil keuntungan untuk pribadi.
Informasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan, untuk beras biasa hanya akan ada satu Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak lagi ada HET medium atau HET premium.
Dari penyamaan klasifikasi ini, beras yang dijual di masyarakat harus berkualitas bagus. I