Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan pola mobilitas ramah lingkungan untuk mendukung efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kebijakan tersebut mendorong aparatur menggunakan sepeda motor, sepeda dan angkutan umum saat menjalankan aktivitas kerja di kantor.
Pemkab Bogor menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respons terhadap kenaikan harga energi global.
Selain pengaturan mobilitas, pemerintah daerah juga melakukan efisiensi energi di perkantoran dengan mengatur suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius.
Aturan mobilitas aparatur membagi penggunaan transportasi kerja pada hari tertentu untuk mengurangi konsumsi bahan bakar.
Aparatur dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama pada Senin, Selasa dan Kamis melalui pola berbagi kendaraan.
Setiap Rabu aparatur didorong menggunakan transportasi publik, sepeda motor, sepeda atau berjalan kaki serta tidak memakai kendaraan pribadi maupun dinas.
Ajat memberikan teladan dengan menggunakan sepeda menuju kantor sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan efisiensi energi.
“Kalau menurut Bapak Bupati Bogor, kita melakukan efisiensi penggunaan BBM. Setiap hari Rabu, kita dianjurkan menggunakan transportasi umum, bisa juga bersepeda atau berjalan kaki,” ujarnya.
Dia menyebutkan, jarak rumah ke kantor sekitar 10 kilometer sehingga memungkinkan perjalanan dilakukan menggunakan sepeda, sekaligus menjaga kesehatan.
“Kebetulan jarak rumah saya ke kantor sekitar 10 kilometer, sehingga ini bisa menjadi kebiasaan baik. Selain hemat energi, juga menyehatkan,” kata Ajat.
Dia juga menyampaikan pengalaman berjalan kaki menuju rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan pimpinan daerah.
“Ya, tadi kita ke kantor naik sepeda, kemudian mencoba ke rapat di DPRD dengan berjalan kaki. Ini bagian dari kebijakan yang sudah diterapkan. Tentunya kita harus menghormati dan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Bapak Bupati,” jelasnya.
Ajat berharap langkah tersebut dapat memberikan dampak luas dalam menghemat energi dan mendorong perubahan kebiasaan masyarakat.
“Mudah – mudahan ini menjadi langkah kecil yang berdampak besar, baik secara global maupun lokal. Kita harus mulai berpikir bagaimana persoalan energi dunia bisa kita jawab dari hal-hal kecil dalam kehidupan sehari – hari,” tuturnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal menuturkan, gerakan ini menjadi contoh penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan di kalangan aparatur.
“Gerakan ini menjadi langkah nyata ASN dalam mendukung kebijakan efisiensi energi, sekaligus memberikan contoh positif dalam penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan,” katanya.
Pelaksana tugas Camat Sukaraja Rahmawati Aries menyatakan, penerapan kebijakan tersebut di tingkat kecamatan berjalan baik dan mendapat respons positif dari pegawai.
“Langkah ini diharapkan mampu menjaga produktivitas kerja ASN, sekaligus berkontribusi dalam penghematan energi dan pengelolaan sumber daya yang lebih efektif,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, sekaligus mendorong aparatur menjalankan gaya hidup hemat energi dan berkelanjutan. I






