Pemkab Bogor Gandeng KPK Bahas Tata Kelola Tambang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor didampingi Komisi dan Korupsi (KPK) membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan.

Dialog ini dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial dan kebocoran pendapatan daerah.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat.

Menurut Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan daerah.

Dia menambahkan, kerumitan wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi, hulu sungai dan investasi berskala nasional, serta internasional membutuhkan intervensi kebijakan langsung dari pemerintah pusat.

“Penanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan daerah seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup. Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegasnya.

Wabup Jaro Ade juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai dan kawasan hutan strategis, seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak dan Gunung Sanggabuana.

Dia mengatakan, lemahnya koordinasi lintas lembaga dan keterlambatan penetapan tapal batas kawasan hutan telah memperparah kerusakan lingkungan.

“Kalau ingin menyelamatkan Bogor, yang harus kita lindungi terlebih dahulu adalah kawasan hulu dan hutan lindung. Namun, ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, perlu sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga menegaskan pentingnya penegakan kewajiban reklamasi pascatambang galian C yang selama ini banyak ditinggalkan, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan.

“Penataan tambang tidak cukup dengan penutupan. Harus ada reklamasi, rehabilitasi dan reboisasi yang berjalan bersamaan dengan aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemendag Tertibkan Penerapan SNI di Pasar Tradisional

Dia menegaskan bahwa komitmen pelestarian lingkungan telah menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah serta tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bogor.

Wabup mengatakan, seluruh perangkat daerah dan kecamatan dilibatkan, termasuk melalui dukungan CSR dari sektor swasta, meskipun dengan keterbatasan anggaran.

“Kami memiliki komitmen yang sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga lingkungan. Namun, implementasinya harus bertahap, humanis dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Arief Nurcahyo menyatakan, pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu, dia menambahkan, penting juga pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor guna mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial dan kebocoran pendapatan daerah.

“Hasil diskusi hari ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pertambangan dan pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam,” tuturnya.

Arief menjelaskan, salah satu penyebab utama adalah lemahnya pengaturan dan kepatuhan terhadap tata ruang, serta pengawasan perizinan.

Dia Ia mengingatkan bahwa hal Ini menjadi peringatan agar tata kelola MBLB dibenahi secara serius.

“Kewenangan pengawasan memang berada di tingkat provinsi, namun pemerintah kabupaten adalah pihak yang paling mengetahui kondisi di lapangan dan yang paling merasakan dampak sosialnya. Karena itu, sinergi antar pemerintah menjadi kunci,” tuturnya.

Arief juga menekankan bahwa kebijakan penataan tambang tidak bisa hanya berorientasi pada penutupan aktivitas.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

“Menutup tambang itu mudah, tetapi yang harus dipikirkan adalah dampaknya. Pemerintah daerah berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga kebijakan harus berbasis data, kriteria yang jelas dan pengawasan yang kuat,” ujarnya. I

Baca Juga:  Gubernur Jabar Tutup Tambang Bermasalah dan Moratorium Perumahan Rawan Banjir

 

 

Kirim Komentar