PEMKAB TANGERANG TERUS DORONG PENYERAPAN TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus memberikan perhatian dan peluang karir bagi para penyandang disabilitas agar bisa mendapat pekerjaan.

Salah satu upayanya adalah dengan melakukan fasilitasi rekrutmen karyawan penyandang disabilitas di PT EDS Manufacturing Indonesia pada Selasa (14/3/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong perusahaan agar dapat memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas.

Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“UU itu mengamanatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satu pemenuhan hak tersebut adalah dengan membuka peluang karir kepada penyandang disabilitas agar dapat bekerja di perusahaan swasta maupun pemerintah,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).

Rudi menyatakan, mendapat pekerjaan adalah salah satu hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni hak untuk memperoleh pekerjaan.

Dalam Pasal 11 UU tersebut dijelaskan, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

Rudi menuturkan, UU tersebut juga mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas.

“Dalam proses seleksi yang kami lakukan beberapa hari lalu dihadiri oleh 8 calon tenaga kerja penyandang disabilitas tuna rungu dengan posisi jabatan Operator Menpower. Penyandang Disabilitas tersebut merupakan alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Kabupaten Tangerang,” katanya.

Dia berharap, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat menekan angka pengangguran di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang membuka peluang untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak satu persen dari jumlah tenaga kerja di perusahaan,” tuturnya. I

Baca Juga:  ANGKASA PURA AIRPORTS SALURKAN RP5,6 MILIAR UNTUK SOSIAL DAN LINGKUNGAN

 

 

Kirim Komentar