Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat menandatangani Komitmen Bersama tentang Anti Korupsi di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (24/1/2022).
Komitmen bersama ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Mulyana.
Hadir juga Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto, Waka Polres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Bongbongan Silaban, dan tokoh agama.
Mulyana menyatakan, prestasi dan penghargaan yang diraih Pemkot Bekasi selama ini adalah hal yang membanggakan.
Menurut dia, Pemkot Bekasi harus berpandangan jauh ke depan untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Pemkot Bekasi.
“Hal itu diperlukan agar kesejahteraan warga Kota Bekasi meningkat. Mari kita mencegah dan memberantas korupsi. Tidak ada lagi tindakan koruptif di Kota Bekasi,” ujarnya.
Senada dengan Mulyana, Tri menjelaskan, pernyataan komitmen bersama menjadi keniscayaan dalam mencegah dan memerangi korupsi.
Pria yang sering disapa Mas Tri itu mengungkapkan, dalam rangka penguatan dan optimalisasi budaya anti korupsi, ada sejumlah ketentuan yang perlu menjadi perhatian.
Sejumlah ketentuan itu di antaranya kepala perangkat daerah beserta jajaran aparatur yang dipimpin membangun mindset aparatur birokrasi yang berakhlak secara sungguh-sungguh dan konsisten menjadi pelopor budaya anti korupsi di dalam pemerintahan.
Ketentuan lainnya seluruh aparatur Pemkot Bekasi untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawasan pemberantasan korupsi, Pemkot Bekasi dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menggencarkan dan memupuk nilai anti korupsi agar menjadi karakter bangsa.
Selain itu, Pemkot Bekasi menerapkan sanksi dan hukuman tegas terhadap setiap pelaku korupsi sebagai penegakan hukum dalam memberantas korupsi. I