PEMKOT BEKASI IMBAU PROKES DITERAPKAN DI RUMAH IBADAH

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.145/SET.COVID-19 tentang Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dengan Protokol Kesehatan pada Rumah Ibadah di Kota Bekasi.

Untuk itu, masyarakat diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam melakukan kegiatan peribadatan keagaman berjamaah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
  2. Melakukan penerapan prokes dan aktivitas edukasi sebagai berikut :
  3. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah prokes paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.
  4. Penerapan kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalir risiko penularan dalam beraktivitas.
  5. Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,
  6. Menerapkan disiplin prokes 5M secara ketat.
  7. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun),
  8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah,
  9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin.
  10. Menyampaikan informasi dan himbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) melalui War-War (Woro-Woro) pada rumah ibadah (mushola, masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng) dengan mengunduh audio sebagai kelengkapan di halaman website: https://bit.ly/3GjWSXL. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Ada 33 Desa Terendam Banjir di Kabupaten Grobogan