Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.145/SET.COVID-19 tentang Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dengan Protokol Kesehatan pada Rumah Ibadah di Kota Bekasi.
Untuk itu, masyarakat diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam melakukan kegiatan peribadatan keagaman berjamaah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
- Melakukan penerapan prokes dan aktivitas edukasi sebagai berikut :
- Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah prokes paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.
- Penerapan kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalir risiko penularan dalam beraktivitas.
- Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,
- Menerapkan disiplin prokes 5M secara ketat.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun),
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah,
- Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin.
- Menyampaikan informasi dan himbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) melalui War-War (Woro-Woro) pada rumah ibadah (mushola, masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng) dengan mengunduh audio sebagai kelengkapan di halaman website: https://bit.ly/3GjWSXL. I
Kirim Komentar