PEMKOT BEKASI LAKUKAN ROTASI MUTASI PEJABAT SESUAI TAHAPAN DAN PROSEDUR

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyikapi unjuk rasa sejumlah massa mendemo kebijakan kepala daerah, dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi melakukan rotasi dan mutasi pejabat beberapa waktu lalu.

Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, rotasi dan mutasi dapat terjadi di semua daerah tak terkecuali di Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi, dia menambahkan, melakukan alih tugas jabatan sesuai proses dan tahapan pada peraturan yang berlaku.

“Adanya rotasi dan mutasi pejabat sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi pemerintah dan percepatan pelayanan publik,” katanya.

Jadi, lanjut Tri, sudah biasa dilakukan pada lingkup organisasi khususnya di pemerintah daerah.

“Kami selaku mitra kerja dengan DPRD Kota Bekasi selalu berupaya agar visi misi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan bisa diwujudkan bersama-sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A disebutkan sebagai berikut:

(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat, serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang:

a. melakukan mutasi pegawai.

b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat.

c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca Juga:  PEMERINTAH SIAPKAN STRATEGI PENANGANAN DARURAT RABIES

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pelaksanaan mutasi sejumlah jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah Pemkot Bekasi telah dilakukan melalui proses penilaian dan prosedur yang panjang hingga memperoleh persetujuan Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat selaku wakil pemerintah pusat.

Plt Wali Kota Bekasi, hanya dapat melakukan mutasi pejabat struktural ASN dengan persetujuan Mendagri tidak akan pernah melakukan mutasi sebagaimana telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu bila tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Mendagri.

Bahwa semua mutasi di lingkungan Pemkot Bekasi telah mendapatkan izin, salah satunya adalah Mutasi Pejabat Struktural di lingkungan Pemkot Bekasi, antara lain:

– Mutasi Pejabat Administrator dan Pengawas pada 25 November 2022 yang telah mendapatkan Izin tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor. 6019/KPG.07/BKD pada 29 September 2022 dan Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.2.6/8104/OTDA tertanggal 10 November 2022.

– Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 2 Januari 2023 telah mendapat Izin Tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor 6609/KPG.07/BKD pada 19 Oktober 2022, Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ pada 22 November 2022 dan Rekomendasi KASN Nomor B-3575/JP.00.01/10/2022 tertanggal 16 Oktober 2022. I

Kirim Komentar