Pemkot Jaktim Siapkan Tiga Posko di Jalan Raya Bogor Cegah Buang Sampah Sembarangan

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengatasi maraknya pembuangan sampah secara liar di sepanjang Jalan Raya Bogor.

Satgas tersebut akan disiagakan di tiga posko yang beroperasi selama 24 jam untuk melakukan pemantauan hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Menurut Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, pembentukan Satgas dan keberadaan Posko ini merupakan salah satu langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pembuangan sampah liar yang terjadi di sepanjang Jalan Raya Bogor.

Menurutnya, pengawasan akan dibagi menjadi tiga zona yang meliputi wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Ciracas dan Kramat Jati.

Setiap zona akan dilengkapi posko penjagaan yang melibatkan petugas gabungan dari kelurahan dan kecamatan yang wilayahnya bersinggungan.

“Penjagaan dilakukan di tiga zona tersebut selama 24 jam setiap harinya. Petugas yang berjaga tentunya akan digilir secara bergantian,” ujarnya.

Munjirin menjelaskan, petugas yang ditempatkan di masing – masing zona akan melakukan pemantauan, sekaligus menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan melalui OTT.

Adapun pembagian zona pengawasan meliputi Zona Pertama di perbatasan Depok – Pekayon hingga kawasan depan Pasar Induk Kramat Jati.

Kemudian, Zona Kedua mencakup ruas Jalan Raya Bogor dari Pasar Induk Kramat Jati hingga perempatan PGC, sedangkan Zona Ketiga berada di kawasan depan Pasar Ikan Kramat Jati.

“Untuk mendukung kegiatan pengawasan, setiap zona akan dilengkapi tenda sebagai Posko penjagaan petugas,” tuturnya.

Dia mengatakan, personel yang bertugas merupakan kolaborasi pegawai dari masing – masing kelurahan yang wilayahnya bersinggungan.

“Jadwal piket akan diatur oleh Pemkot Jakarta Timur, sedangkan pelaksanaan tugas di lapangan turut dimonitor pejabat tingkat kota,” ungkapnya.

Selain penanganan sampah liar, lanjut Munjirin, Pemkot Jakarta Timur juga akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar di sepanjang ruas jalan mulai dari seberang Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda hingga Pasar Induk Kramat Jati.

Munjirin mengimbau para pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar dan mencari lokasi lain apabila ingin tetap menjalankan aktivitas usahanya.

“Terkait penertiban, Satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang sekaligus memberikan Surat Peringatan atau SP secara bertahap, mulai dari SP pertama hingga ketiga,” jelasnya. I

 

Kirim Komentar