Pemkot Tangerang Hadirkan Program Keringanan Bayar Pajak Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan pesta diskon Kemerdekaan melalui program keringanan pembayaran pajak daerah meliputi diskon BPHTB sebesar 45%, pengurangan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, program dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut berlangsung mulai 3 – 31 Agustus 2026.

Dia menjelaskan, untuk program BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan sebesar 45% dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD).

Fasilitas ini khusus diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah, yaitu PRONA, PTSL dan PTKL sehingga dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.

“Kami berharap, masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” jelas Sachrudin.

Guna memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus merupakan orang pribadi yang mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB, serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa NOPD merupakan bagian dari sertifikat program PRONA, PTSL atau PTKL yang dimiliki dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17% untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai dengan Tahun Pajak 2014 dan 8% untuk SPPT Tahun Pajak 2015 hingga Tahun Pajak 2020.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sampai dengan Tahun Pajak 2025.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Aglomerasi Jabodetabekpunjur Perkuat Kerja Sama Pembangunan

Oleh karena itu, dia menambahkan, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang.

Maka dari itu, Sachrudin mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

“Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama – sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” jelasnya. I

 

 

Kirim Komentar