Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman dengan nilai 79,53 pada Penilaian Maladministrasi Publik Tahun 2025.

“Capaian itu harus disyukuri,” kata Gubernur Banten Andra Soni pada Penyampaian Opini Ombudsman terhadap Pelayanan Publik Provinsi Banten Tahun 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.

Penghargaan tersebut menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang harus terus dilakukan agar kualitas pelayanan publik semakin prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurut Andra, pengawasan Ombudsman bukan semata – mata untuk menilai, tapi sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, akuntabel dan bebas dari maladministrasi.

Dia menjelaskan, apresiasi atas pendampingan, pengawasan dan masukan konstruktif dari Ombudsman bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari nilai dan penghargaan.

Penilaian tersebut merupakan instrumen evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Pelayanan publik harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Banten,” ujarnya.

Andra mengungkapkan, penilaian Ombudsman pada tahun 2022 pelayanan publik Pemprov Banten berada di kategori C.

Pada tahun 2023 naik menjadi kategori A. Sedangkan pada tahun 2024 kembali meraih kategori A.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, khususnya unit – unit layanan publik yang menjadi lokus penilaian,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, anggota Ombudsman Fikri Yasin mengatakan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawal administrasi pelayanan public, apabila ada koreksi maladministrasi yang tidak dilaksanakan bisa berlanjut ke rekomendasi.

Baca Juga:  Banten Jadi Tujuan Migrasi Penduduk Berbagai Daerah

“Ombudsman dibuat untuk tata kelola pemerintahan yang baik, mengamankan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi menegaskan pelayanan publik Pemprov Banten Tahun 2025 meraih opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi. “Masih ada ruang untuk meningkatkan.”

Fadli menegaskan, rekomendasi dan saran yang dilaksanakan dan upaya menjaga capaian juga masuk dalam penilaian, sedangkan untuk tahun 2026 penilaian juga menyertakan survei masyarakat.

Selain itu, untuk lokus penilaian yang selama ini pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta RSUD Banten, ditambah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Tahun kemarin, kami juga mengadakan kajian aduan Samsat. Kami sudah mengadakan monitoring. Ahamdulillah, saran perbaikan sudah dilaksanakan. Tentu saja ini harus kita jaga pelaksanaannya,” jelasnya. I

 

 

Kirim Komentar