Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berencana memberikan asuransi ketenagakerjaan kepada 5,4 juta pekerja informal pada tahun 2027.
Jumlah penerima tahun depan naik lima kali lipat dibandingkan dengan tahun 2026 yang sebanyak 1 juta pekerja informal.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan pemerintah kabupaten/kota seluruh Jabar akan menanggung pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal tersebut.
Adapun, pekerja informal yang menerima bantuan ini di antaranya petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga dan kuli bangunan.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini di antaranya pekerja informal berusia 18 tahun hingga 64 tahun dan termasuk Desil 1 sampai dengan Desil 4.
“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silahkan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Dedi.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal akan mendapat berbagai manfaat di antaranya perawatan medis gratis saat mengalami kecelakaan kerja.
Seorang pekerja di Bekasi sudah merasakan manfaat ini dan menerima pengobatan gratis senilai Rp500 juta saat mengalami kecelakaan kerja.
Pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat jaminan kematian berupa santunan bagi ahli waris.
Jika kematian disebabkan faktor di luar kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan Rp42 juta, sedangkan kematian karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan 48 kali upah dan tidak hanya itu, dua anak dari pekerja yang meninggal bakal menerima beasiswa.
Gubernur Dedi berharap, program ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Jabar untuk melindungi kepala keluarga yang bekerja dan anggota keluarganya.
Dia memproyeksikan total warga Jabar yang terlindungi dari BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi Pemprov Jabar mencapai 17 juta anggota keluarga. I
