Pemprov Jakarta Mulai Berlakukan PJJ di Seluruh Sekolah Dampak Cuaca Ekstrem

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.

Menurut Kepala Disdik Provinsi Jakarta Nahdiana, adapun keputusan tersebut diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” katanya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dalam SE tersebut, Disdik Provinsi Jakarta juga memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
  2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
  3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
  4. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Langkah ini juga sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jakarta.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik – baiknya dan penuh tanggung jawab,” jelas Nahdiana. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Pemprov DKI Jakarta Sangat Penting Berpartisipasi Guna Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2025