PEMULANGAN PMI DARI MALAYSIA PRIORITAS PENCEGAHAN IMPORTASI KASUS

Krisis Covid-19 di negara Malaysia berdampak pada pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara itu.

Pemulangan ini dirasa dapat berpotensi terjadinya importasi kasus dari Malaysia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa Perwakilan Indonesia di Malaysia sudah menyiapkan rencana kontingensi demi memastikan rencana pemulangan seluruh WNI dan PMI dari Malaysia.

“Khusus para deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besarnya risiko kesehatan,” ujarnya saat keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jumat (4/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selama ini, mekanisme skrining melalui testing dan karantina masuk dan keluar Indonesia dilakukan demi mencegah adanya importasi kasus yang dibawa pelaku perjalanan internasional.

Bahkan, Pemerintah Indonesia tenagh berencana menetapkan perpanjangan karantina bagi yang akan masuk ke Indonesia dan datang dari negara-negara krisis Covid-19.

Saat ini, karantina diterapkan selama 5 x 24 jam dan dapat ditingkatkan menjadi 14 x 24 jam dari pelaku perjalanan yang datang dari negara dengan krisis Covid-19. “Hal ini segera dirangkum dalam surat edaran terbaru,” ujar Wiku.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera melakukan koordinasi persiapan terkait rencana kepulangan 7.300 PMI Bermasalah dari Malaysia pada Juni dan Juli 2021.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan hingga sat ini, Kemnaker telah mengarahkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) untuk terus memonitor rencana pemulangan PMI tersebut.

“Langkah selanjutnya melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan pemerintah daerah setelah mendapatkan informasi valid terkait data jumlah PMI yang akan pulang, termasuk waktu dan daerah asal PMI,” ujar Anwar dalam rapat gabungan (ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:  KEMENPAREKRAF BUAT BIMTEK DIGITAL MARKETING

Ragab yang dipimpin oleh Nihayatul Wafirah (F-PKB) ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian dari Kemenko Bidang PMK, Kemhan, Kemlu, Kemendagri, Kemenkumham, Kemnaker, Kemenkes, Kemensos, BNPB, BP2MI, serta BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, jumlah PMI yang berada di Malaysia dan memiliki izin resmi, Visa PLKS (Pass Lawatan Kerja Sementara) per tanggal 15 Maret 2021 berjumlah 470.396 PMI.

Hasil koordinasi Atnaker dengan Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, diinformasikan saat ini ada sekitar 7.300 PMI Bermasalah yang berada di Depo Tahanan Imigrasi.

“Melalui Atnaker, pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan WNI/PMI, karena mereka sudah habis masa tahanan. Terbanyak dari para tahanan itu dikarenakan pelanggaran izin tinggal (tidak mempunyai izin kerja/permit),” tuturnya. I

 

 

Kirim Komentar