Penanganan Awal Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab Pemda

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan, penanganan awal terjadinya kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).

Pasalnya, dia menambahkan, pemda punya beragam fasilitas untuk penanganan awal kasus keracunan MBG.

“Yang merawat mereka pasti, kalau terjadi insiden yang pertama kali adalah dari otoritas daerah setempat, seperti pemda, yang punya rumah sakit, punya ambulans, kemudian punya tenaga kesehatan, sistem emergency,” ujarnya dalam siaran pers.

Menurut Mendagri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memfasilitasi kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pemerintah daerah.

Pemda, lanjutnya, diminta untuk membantu agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu bisa berjalan dengan baik.

“Ada 62 daerah – daerah 3T yang BGN akan bekerja sama dengan Pemda, kami fasilitasi. Kemudian untuk daerah lain, yang di luar daerah – daerah terpencil, sebetulnya juga sudah dibuat Satgas – Satgas yang tugasnya membantu BGN,” jelas Mendagri.

Dia menjelaskan bahwa Kepala BGN Dadan Hindayana telah menugaskan perwakilan BGN di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) setempat.

Satgas tersebut diharapkan dapat menjembatani pemda dengan BGN guna mengevaluasi pelaksanaan MBG di daerah masing – masing.

“Prinsip utamanya, daerah itu hanya ingin membantu, tapi pengambil keputusannya tetap dari BGN,” ungkapnya. I

Kirim Komentar