BGN Perkuat Kerangka Regulasi untuk Kepastian Kebijakan Program MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) terus mendorong penguatan regulasi untuk memastikan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki landasan kebijakan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.

Penguatan tersebut mencakup pemberian kepastian kebijakan, kejelasan pembagian kewenangan dan penerapan ketentuan yang mendukung pelaksanaan MBG secara efektif, akuntabel, serta berkelanjutan hingga tingkat pelayanan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati mengatakan, penguatan regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan MBG memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan program.

“Penguatan regulasi bukan hanya mengenai tersedianya aturan, tetapi bagaimana setiap ketentuan dapat diterjemahkan menjadi pedoman yang jelas, dipahami oleh pelaksana dan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, setiap layanan memiliki penanggung jawab yang jelas, mengikuti standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Hida, penyelenggaraan MBG memiliki landasan regulasi yang berjenjang. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menjadi dasar pembentukan BGN, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG.

Adapun Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 mendukung koordinasi melalui pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

Pada tingkat pelaksanaan, berbagai peraturan dan petunjuk teknis BGN menjadi pedoman operasional program.

Kerangka regulasi tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan MBG, antara lain keamanan dan mutu pangan, standar gizi, pengelolaan sisa pangan dan limbah, organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyediaan sarana dan prasarana, penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha lokal hingga manajemen risiko.

Hida menjelaskan, sepanjang 2026, dukungan Biro Hukum dan Humas dalam percepatan regulasi mencakup 11 Peraturan BGN yang berlaku, 8 Keputusan Kepala BGN yang bersifat mengatur, 21 Surat Edaran, 12 Nota Kesepahaman, serta 5 Perjanjian Kerja Sama.

Instrumen tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kebijakan, sekaligus mendukung kebutuhan kerja sama dalam penyelenggaraan MBG.

“Setiap instrumen memiliki fungsi masing – masing dan harus digunakan sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, pekerjaan kita tidak berhenti pada penyusunan atau penerbitan regulasi. Sosialisasi, penerapan dan evaluasi juga menjadi bagian penting agar produk hukum benar – benar memberikan penyelesaian atas kebutuhan program di lapangan,” jelas Hida.

Sejumlah regulasi BGN yang diterbitkan pada 2026 secara khusus memperkuat aspek penyelenggaraan MBG di antaranya Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah dan Air Limbah Domestik Program MBG.

Selain itu, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGN, Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program MBG, serta Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Pembangunan SPPG dan Penyiapan Sarana Prasarana Penyelenggaraan Program MBG.

Terdapat Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi yang mengatur Oganisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUM Desa, dan Peraturan BGN Nomor 11 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu.

BGN juga menerbitkan sejumlah Surat Edaran untuk merespons kebutuhan operasional program.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur penyesuaian operasional SPPG pada periode libur, pemanfaatan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional, pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana, batas waktu konsumsi pangan olahan siap saji, mekanisme pelaporan dan penanganan permasalahan SPPG, hingga optimalisasi penerapan label pada ompreng.

Menurut Hida, keberadaan berbagai instrumen tersebut perlu diikuti dengan pemahaman yang sama mengenai fungsi dan batas kewenangan masing – masing.

Regulasi tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi rujukan bagi pengambil keputusan dan pelaksana dalam menjalankan program.

“Kepastian hukum harus berjalan bersama dengan kepastian pelaksanaan. Regulasi memberikan arah dan batas kewenangan, sedangkan penerapan yang konsisten memastikan arah tersebut benar – benar hadir dalam pelayanan,” jelas Hida.

Penguatan kerangka regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen BGN untuk membangun tata kelola MBG yang memiliki landasan kebijakan yang jelas, pembagian kewenangan yang terukur dan instrumen hukum yang dapat mendukung keberlanjutan program. I

Kirim Komentar