Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform e-commerce resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026).
Dalam pengumuman itu, DJP menyatakan bahwa penundaan berlaku terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” dikutip dari pengumuman tersebut.
Dengan penundaan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah belum akan memotong PPh Pasal 22 dari transaksi penjual selama masa transisi berlangsung.
Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026.
Namun, tenggat penerapannya kini diperpanjang selama tiga bulan guna memberikan waktu tambahan bagi marketplace dan pedagang untuk menyesuaikan sistem serta administrasi perpajakan.
Artinya, pemotongan pajak melalui empat marketplace tersebut paling cepat baru dilakukan setelah masa penundaan berakhir, yakni mulai November 2026, sepanjang tidak ada perubahan kebijakan berikutnya.
DJP menjelaskan, keputusan menunda pemberlakuan aturan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Skema tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh yang sebelumnya dihitung dan disetorkan sendiri oleh penjual menjadi dipungut langsung oleh marketplace.
Dalam skema yang disiapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Marketplace kemudian bertugas menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta menerbitkan bukti pemungutan elektronik bagi pedagang.
“Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya.
Tidak semua penjual online menjadi sasaran pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dipungut PPh melalui marketplace. Namun, pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran omzetnya kepada platform tempat mereka berjualan.
Penghitungan omzet dilakukan dari seluruh kegiatan usaha penjual, bukan berdasarkan satu toko atau satu marketplace.
Artinya, pendapatan dari sejumlah platform dan usaha di luar e-commerce tetap dijumlahkan untuk menentukan apakah omzetnya telah melewati Rp 500 juta per tahun.
Penundaan hingga 31 Oktober 2026 memberi tambahan waktu bagi marketplace untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan.
Pedagang juga dapat memanfaatkan masa tersebut untuk melengkapi data perpajakan, pencatatan omzet, serta dokumen pengecualian apabila memenuhi ketentuan. I







