Penertiban KBIHU Terkait Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Modus DAM dan Badal Haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan informasi penting terkait penertiban Kelompok Bimbingan Ibadah Haji atau KBIHU, di antaranya dugaan praktik penipuan Dam dan Badal Haji oleh salah satu KBIHU asal Jawa Barat yang diungkap oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.

Dam haji adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh jemaah saat menunaikan ibadah haji atau umrah.

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, transaksi yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan dugaan penipuan tersebut melibatkan badal haji untuk 140 orang dan tarif sekitar Rp10 juta per orang.

“Badal haji itu jelas penipuan, karena untuk Haji Dakhili, yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi, tidak mungkin Badal Haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” ungkapnya.

Wamenhaj menjelaskan, dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin dan Kemenhaj telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.

“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” jelasnya.

Selain dugaan penipuan badal haji, Wamenhaj juga menyoroti praktik penyelewengan pembayaran Dam Haji.

Menurut Wamenhaj, Dam merupakan kewajiban yang harus dibayarkan melalui saluran resmi Adahi, tapi dalam kasus tersebut, jemaah dikenakan tarif 720 Riyal, tetapi dana tidak disetorkan ke Adahi.

“Dam itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 Riyal, tapi tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400 Riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” tuturnya.

Baca Juga:  Uji Petik Kelaiklautan Kapal di Pelabuhan Ternate Jelang Angkutan Libur Sekolah 2026

Wamenhaj mengatakan, praktik tersebut merugikan banyak Jemaah dan kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari jemaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi.

“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” ujarnya.

Menurut Wamenhaj, Kementerian Haji dan Umrah akan mengambil langkah tegas terhadap oknum KBIHU yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

Penertiban akan dilakukan secara administratif, lanjutnya, termasuk pencabutan izin dan dibawa ke ranah pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.

“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya dan kami hukum secara pidana, karena locus ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di tanah air,” tutur Wamenhaj.

Dia menegaskan bahwa pemerintah akan membuka informasi kasus ini secara resmi dan rinci kepada publik.

Menurut Wamenhaj, tim juru bicara bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal dan Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan penjelasan detail, termasuk KBIHU yang diduga terlibat.

“Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen dan Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat,” katanya.

Wamenhaj juga menyoroti adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem layanan haji yang dinilainya telah berlangsung secara sistematis.

Dia menambahkan, pemerintah bersama Menteri Haji dan Umrah berkomitmen untuk membenahi tata kelola haji, meskipun langkah tersebut menimbulkan resistensi dari pihak – pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari jemaah.

“Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,” kata Wamenhaj.

Baca Juga:  Kemenag Rilis Profil Jemaah Haji Indonesia Tahun 2025

Dia menyayangkan dugaan penipuan tersebut justru dilakukan oleh pihak yang memahami agama dan fikih, serta menilai tindakan tersebut sangat mencederai kepercayaan jemaah yang datang ke tanah suci untuk beribadah.

“Yang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini. Kita akan betul – betul kelola haji dengan akhlak yang tinggi dan ilmu yang tinggi juga. KBIHU yang mendukung umat, kami dukung penuh dan jumlahnya sangat banyak. Jangan sampai karena oknum – oknum ini malah merusak KBIH yang serius membimbing umat,” ujarnya.

Wamenhaj menyatakan, pemerintah akan terus memperkuat pelindungan jemaah haji dari berbagai praktik penipuan, baik dalam layanan ibadah maupun kewajiban pembayaran Dam.

Dia mengimbau, jemaah haji agar selalu mengikuti arahan resmi petugas dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan layanan di luar prosedur resmi.

Kemenhaj memastikan proses pemulangan jemaah haji Indonesia terus berjalan, sekaligus memperkuat pengawasan agar seluruh jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib dan sesuai ketentuan. I

 

 

Kirim Komentar