Pengawasan Bus Pariwisata di Lokasi Wisata Aktif Dilakukan BPTD Kelas II Jabar

Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Kelas II Jawa Barat (Jabar) terus melakukan langkah komprehensif dalam meningkatkan pengawasan terhadap operasional angkutan pariwisata dengan melakukan kegiatan  pemeriksaan atau ramp check di lokasi objek wisata favorit yang ada di Provinsi Jabar.

Adapun lokasi ramp check angkutan pariwisata yang dilakukan oleh BPTD Kelas II Jawa Barat bersama unsur terkait, antara lain Pemandian Air Panas Garut dan Kawah Darajat Garut, Pantai Pangandaran, Pantai Pelabuhan Ratu, Situ Patenggang dan Situ Cileunca Pangalengan, Ciater, D’Castello, Tangkuban Perahu, serta Grafika Cikole.

“Kami bersama Tim dari BPTD Kelas II Jawa Barat, secara serentak melakukan kegiatan pengawasan angkutan pariwisata yang dilaksanakan selama masa libur panjang Hari Raya Waisak dari 23 hingga 26 Mei 2024,” ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Barat, Muhammad Fahmi di Bandung, Minggu (26/5/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Pengecekan Kelaikan Teknis dan Administrasi Kendaraan untuk menjamin keselamatan dari setiap kendaraan.

Kelengkapan administrasi tersebut berupa surat wajib kendaraan yang harus dimiliki dan dibawa oleh angkutan pariwisata berupa kartu BLU-e, Kartu Pengawasan, STNK, dan lain sebagainya.

Terkait dengan Pengecekan Kelaikan Teknis Kendaraan dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor bersama dengan PPNS Kemenhub dalam mengecek Komponen Teknis Utama dan Teknis Penunjang dalam menentukan Kelaikan Teknis Kendaraan pada Angkutan Pariwisata.

“Kami mengerahkan seluruh tim dan Penguji Kendaraan Bermotor pada kegiatan tersebut untuk melakukan pengecekan kelaikan kendaraan pariwisata. pada kegiatan ini, kami berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan ini, antara lain dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Satlantas POLRI serta PT. Jasa Raharja,” jelas Fahmi.

Dari hasil pemantauan dan pemeriksaan pada 237 kendaraan angkutan pariwisata, ditemukan sebanyak 44,73% dinyatakan laik jalan dan 55,27% dinyatakan tidak laik jalan.

Baca Juga:  Pemerintah Temukan 69% Bus Pariwisata Kantongi Bukti Lulus Uji Laik Jalan

Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku dan KP tidak ada, masa berlaku Uji Berkala sudah habis, serta penyimpangan trayek, yakni bus yang seharusnya beroperasi reguler sesuai trayek seperti AKAP dan AKDP, tetapi digunakan untuk pariwisata.

BPTD Kelas II Jabar melakukan penindakan berupa Penilangan oleh PPNS dan Satlantas Polri hingga penundaan perjalanan terhadap Angkutan Pariwisata yang dinyatakan tidak laik jalan.

Selain itu, mengarahkan perusahaan otobus untuk menyediakan mobil pengganti apabila saat dilakukan ramp check kendaraan tidak memenuhi aspek utama pemeriksaan (seperti sistem rem, sisten lampu, indikator pengukur kecepatan, kaca, dan kondisi ban).

“BPTD Kelas II Jawa Barat akan terus melaksanakan secara terus menerus kegiatan pengawasan dan pemeriksaan angkutan pariwisata terutama pada libur akhir pekan dengan tujuan untuk terus memastikan seluruh armada bus pariwisata dalam kondisi laik jalan,” tutur Fahmi.

Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, dia menambahkan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengemudi maupun Perusahaan Otobus tentang pemahaman pentingnya aspek Keselamatan Kendaraan dalam menjamin perjalanan yang berkeselamatan.

Kemudian, memberikan edukasi kepada Komunitas Bus Mania Indonesia serta pengemudi yang hendak melakukan kegiatan Jambore Nasional di salah satu destinasi wisata yang ada di Jabar.

Berkolaborasi dengan Komunitas Bus Mania dilakukan kegiatan sosialisasi dengan mengedukasi Komunitas Pecinta Bus (Bus Mania) yang diadakan di Terminal Tipe A Banjar dalam acara Jambore Nasional Bus Mania se-Indonesia.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk memastikan kembali kelengkapan administrasi serta kesiapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan untuk menjamin keselamatan dalam berkendara di jalan,” ungkapnya. I

Kirim Komentar