Pengawasan Kendaraan ODOL Diperkuat Kemenhub di Pelabuhan Tanjung Perak

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) memperkuat pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Menurut Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Capt. Budi Mantoro, pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan kendaraan yang diangkut kapal sesuai dengan kapasitas dan batas teknis kapal yang diizinkan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, termasuk pada angkutan laut dan penyeberangan sekaligus mendukung implementasi kebijakan nasional Zero ODOL pada tahun 2027,” ujarnya.

Capt. Budi Mantoro mengatakan bahwa pengawasan ODOL di pelabuhan membutuhkan sinergi antarpemangku kepentingan dan dukungan sistem informasi yang terintegrasi.

Guna mendukung pengawasan tersebut, lanjutnya, Ditjen Perhubungan Laut tengah menyiapkan integrasi sistem e-ticketing perusahaan pelayaran dengan Inaportnet milik pemerintah.

“Dukungan sistem informasi yang terintegrasi menjadi penting untuk memastikan data kendaraan dan manifest penumpang dapat digunakan dalam proses pengawasan, sehingga operasional angkutan laut dapat berlangsung dengan efektif dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Saat ini, Pelabuhan Tanjung Perak telah menerapkan sistem One Person, One Ticket (OPOT), yang mewajibkan setiap penumpang memiliki tiket resmi sesuai identitas.

Ke depan, dia menambahkan, sistem e-ticketing akan diintegrasikan agar dapat terhubung dengan Inaportnet.

Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak Agustinus Maun menegaskan bahwa Pelabuhan Tanjung Perak menjadi lokasi uji coba pertama dalam penertiban kendaraan ODOL.

Sejumlah langkah telah dilakukan antara lain penertiban muatan berlebih pada kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal RoRo.

KSOP Utama Tanjung Perak juga menerapkan pembatasan tinggi kendaraan maksimal 4,2 meter melalui pemasangan gawang pembatas di pintu masuk utama (main gate) dan Ruang Tunggu Kendaraan (RTK).

Baca Juga:  Tarif Baru Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api Rp35.000

Selain itu, akan dilakukan uji coba penggunaan teknologi X-ray untuk mendeteksi barang berbahaya pada kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal RoRo.

“KSOP Utama Tanjung Perak terus mendorong penguatan koordinasi dengan instansi terkait, operator kapal dan pengelola terminal agar penerapan integrasi sistem dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kelancaran pelayanan di pelabuhan,” tutur Agustinus.

Menurutnya, melalui sinergi pengawasan ODOL dan digitalisasi layanan kepelabuhanan, diharapkan terwujud sistem transportasi dan logistik yang lebih selamat, tertib, efisien, serta berorientasi pada perlindungan keselamatan penumpang dan pengguna jasa transportasi laut. I

Kirim Komentar