Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Indonesia berdasarkan hasil pemantauan Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB pada periode 11 Januari 2026 hingga 12 Januari 2026 pukul 07.00 WIB.
Kejadian bencana yang tercatat masih didominasi oleh bencana hidrometeorologi basah, seperti banjir.
Cuaca ekstrem melanda Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (11/1).
Peristiwa yang dipicu hujan berintensitas tinggi disertai angin kencang ini menerjang Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur.
Berdasarkan data yang diterima BNPB, tercatat sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) terdampak dan tiga warga mengalami luka ringan akibat kejadian tersebut.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Timur melakukan kaji cepat dan upaya penanganan darurat kepada warga terdampak, disertai koordinasi lintas instansi terkait.
Penanganan bencana dilaksanakan dalam status Siaga Darurat bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-628 Tahun 2025 yang berlaku sejak 20 November 2025 hingga 31 Maret 2026.
Unsur yang terlibat dalam penanganan di lapangan antara lain BPBD Kabupaten Lombok Timur, TNI/Polri, Tagana, aparatur desa, dan masyarakat setempat.
Beralih ke Provinsi Banten, banjir terjadi di Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Minggu (11/1).
Kejadian ini dipicu oleh tingginya intensitas hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Serang, jebolnya irigasi Sungai Cisereh dan tersumbatnya aliran drainase, sehingga menyebabkan air merendam permukiman warga.
Berdasarkan data yang diterima BNPB, tercatat sebanyak 60 KK, 34 unit rumah, satu kantor desa dan lima unit ruko terdampak akibat peristiwa tersebut.
Sebagai langkah penanganan, BPBD Kabupaten Serang berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan asesmen di lokasi terdampak guna memastikan kebutuhan masyarakat dan dampak banjir secara menyeluruh.
Penanganan dilakukan dalam status Siaga Darurat bencana akibat hidrometeorologi di Provinsi Banten sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 684 Tahun 2025 yang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 19 Maret 2026.
Selanjutnya, banjir juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu (11/1) pukul 03.00 Wita.
Peristiwa ini merendam Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku dan menyebabkan 41 KK serta 41 unit rumah terdampak.
BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan koordinasi lintas instansi, penanganan darurat dan pemantauan kondisi terkini tinggi muka air di wilayah terdampak.
BNPB mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah rawan banjir dan cuaca ekstrem, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan.
Masyarakat diharapkan memantau informasi cuaca dan peringatan dini dari pemerintah daerah, serta BNPB, menjaga kebersihan saluran air dan drainase, segera melapor kepada aparat setempat apabila terjadi kondisi darurat.
Selain itu, masyarakat diminta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama. I






