Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus meningkatkan pengawasan pada layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebagai salah satu upaya dalam membangun budaya keselamatan transportasi yang berkelanjutan.
Pengawasan berbasis data dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) seluruh Indonesia melalui Terminal Online System (TOS) yang hasilnya menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kepatuhan operator.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan, pengawasan yang dilakukan ini tidak hanya untuk mengetahui pelanggaran dan menindak pelanggaran, melainkan juga untuk membangun kesadaran dan kepatuhan operator angkutan umum.
“Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum, mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menambahkan, data hasil pengawasan itu penting untuk melihat kepatuhan dan untuk menentukan langkah apa yang perlu diambil untuk perbaikan.
Berdasarkan data rekapitulasi pengawasan layanan AKAP di 115 Terminal Penumpang Tipe A pada bulan berjalan periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026 tercatat sebanyak 2.302.888 kali perjalanan bus yang berangkat melalui TTA dan 2.380.867 kali perjalanan bus yang datang di TTA.
Dirjen Aan mengungkapkan, pengawasan ini dilakukan guna memantau kepatuhan operator terhadap persyaratan administratif maupun teknis angkutan penumpang, sekaligus mengetahui potensi pelanggaran yang dapat berpengaruh pada aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Hasil pemantauan bus yang berangkat, ditemukan sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77% yang terindikasi melakukan pelanggaran, sedangkan 995.611 perjalanan atau 43,23% dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Kemudian, pada AKAP yang datang, ada 1.040.567 perjalanan atau sekitar 43,71% tidak melakukan pelanggaran, dan terdapat 1.340.270 perjalanan atau 56,29% terindikasi melakukan pelanggaran.
Dirjen Aan menegaskan, jenis pelanggaran yang ditemukan petugas, di antaranya terkait penyimpangan trayek, masa berlaku bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e), hingga pelanggaran masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan/kartu pengawasan (KPS).
Dari hasil pemantauan pelanggaran pada 1,3 juta perjalanan bus yang berangkat melalui TTA, dilaporkan ada 782.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 344.177 pelanggaran BLU-e yang kedaluwarsa dan 575.112 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang sama juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA, yakni 783.969 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 374.031 kali pelanggaran masa berlaku BLU-e yang kedaluwarsa dan 611.953 kali pelanggaran KPS kedaluwarsa.
“Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi kami untuk pengawasan serta pembinaan operator dan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten,” tutur Dirjen Aan.
Pemenuhan syarat administrasi dan teknis kelaikan kendaraan ini bukan hanya formalitas, lanjutnya, tetapi bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang yang harus dipenuhi.
Oleh karena itu, membangun budaya keselamatan membutuhkan komitmen seluruh pihak, baik pemerintah, operator dan pengemudi maupun masyarakat.
Dirjen Aan meminta, operator selalu memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta memastikan armada maupun pengemudinya dalam kondisi laik dan prima untuk beroperasi.
“Keselamatan harus jadi prioritas dan bagian dari budaya transportasi kita sehari – hari. Kami akan terus memanfaatkan data pengawasan melalui TOS untuk mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap operator, sehingga kepatuhan bisa meningkat dan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan itu tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum,” ungkapnya. I
