PERPRES 68/2022 LANGKAH STRATEGIS TINGKATKAN KOMPETENSI ANGKATAN KERJA

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi ini penting dalam menjawab tantangan kompetensi angkatan kerja.

“Perpres ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2023: Menjaga Resiliensi melalui Transformasi Struktural yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Rabu (21/12/2022).

Menurut Menaker, kondisi angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2022, penduduk bekerja cenderung tinggi oleh pekerja dengan waktu penuh, sektor informal, dan lulusan SMP ke bawah.

Untuk tren penduduk usia kerja, dia menambahkan, sudah mengalami perbaikan pasca pandemi Covid-19.

“Pekerja di Indonesia ini diisi oleh tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah. Sementara kalau kita lihat profil ketenagakerjaan kita, yang menganggur justru yang tingkat pendidikannya lebih tinggi, yaitu SMA/SMK, diploma dan sarjana. Ini tantangan tersendiri,” jelasnya.

Menaker Ida mengatakan bahwa prinsip dasar dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.

“Jadi, Bapak Presiden melihat itu dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 sebagai bagian dari kerangka regulasi UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Isi poin penting dari Perpres itu, dikatakan Menaker, berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.

“Tadi kenapa yang menganggur itu pendidikannya tinggi, karena tidak bersesuaian dengan kebutuhan pasar kerja,” ujarnya.

Maksud dari revitalisasi ini, lanjut Menaker Ida, adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi bisa menjawab dunia usaha dan dunia industry.

Lebih lanjut Menaker mengatakan, pendidikan dan pelatihan vokasi ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat, juga berbasis pada kompetensi, pembelajaran sepanjang hayat, serta diselenggarakan secara inklusif. I

Baca Juga:  Sosialisasi Kemenhub tentang Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat

 

 

 

 

 

Kirim Komentar