Pertumbuhan Kawasan Industri Percepat Target Ekonomi 8%

Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, hal tersebut menjadi tantangan yang cukup besar di tengah ketidakpastian situasi global.

“Namun, di sisi lain, kita juga melihat potensi besar yang dimiliki Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah, sektor industri manufaktur yang semakin berkembang dan inovasi dalam teknologi yang terus mendorong perubahan,” katanya saat Rapat Kerja Dukungan Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Sektor Industri di Jakarta, Senin (2/12).

Dia menjelaskan, dalam misi Asta Cita khususnya pada butir kelima, Presiden Prabowo telah mencanangkan untuk melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

“Untuk merealisasikan hal ini, tentunya perlu investasi yang cukup besar dari sektor industri dan tentunya perlu didukung dengan iklim investasi yang kondusif serta peningkatan daya saing industri maupun kawasan industri,” ungkapnya.

Peran kawasan industri dalam mencapai sasaran tersebut menjadi sangat penting, mengingat amanat Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, menyebutkan, semua kegiatan industri wajib berlokasi di dalam suatu kawasan industri.

“Oleh karenanya, kawasan industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri,” tegasnya.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia juga terus berupaya untuk menyebarkan industrialisasi secara merata.

Hingga November 2024, terdapat 165 perusahaan kawasan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan siap untuk beroperasi.

Total luas lahan kawasan industri mencapai 94.054 hektare, dengan lahan yang telah terokupansi (baik yang telah terisi tenan maupun untuk infrastruktur kawasan) mencapai 59,76% dan sisanya sebesar 40,24% atau seluas 37.631 hektare merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.

Baca Juga:  KEMENPAREKRAF AJAK PELAKU EKRAF OLAH JAGUNG JADI PRODUK BERDAYA SAING

Upaya mendorong pemerataan pembangunan kawasan industri ke seluruh wilayah Indonesia, juga dilaksanakan melalui program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang sampai dengan saat ini terdapat 30 kawasan industri yang beroperasi dan rata – rata berlokasi di luar Pulau Jawa.

PSN merupakan proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Dalam dinamikanya, telah terdapat enam kali perubahan pada lampiran proyek PSN dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang memuat 41 proyek PSN sektor kawasan industri.

“Dari data rencana investasi 41 kawasan industri PSN tersebut, terdapat komitmen investasi sekitar Rp2.785 triliun yang Akan direalisasikan bertahap, meliputi investasi pembangunan infrastruktur KI dan tenan di dalamnya,” jelas Kemenperin Agus.

Adapun hingga tahun 2024, diperkirakan realisasi investasi di kawasan industri PSN mencapai Rp68 triliun.

“Berdasarkan hasil estimasi dan simulasi penambahan nilai investasi pada KI, target investasi dalam jangka menengah pada 2029 sebesar Rp481 triliun,” ujarnya.

Menperin menambahkan, kebijakan pengembangan kawasan industri di Indonesia telah memasuki generasi Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 79 pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, diamanatkan bahwa dalam penerapan kawasan industri yang berwawasan lingkungan harus memperhatikan aspek manajemen kawasan, aspek sosial, aspek ekonomi dan tentunya aspek pengelolaan lingkungan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya dekarbonisasi atau pengurangan emisi GRK di sektor industri terutama emisi gas karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.

Baca Juga:  MENPAREKRAF KOMITMEN PERKUAT KOLABORASI JAGA MOMENTUM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL PADA 2023

Tentunya, hal tersebut memerlukan dukungan penuh dari seluruh Perusahaan Pengelola Kawasan Industri untuk dapat turut serta dalam menurunkan jumlah emisi karbon demi mencapai target net zero emission sebelum tahun 2060.

Saat ini, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pembangunan dan pengembangan suatu KI, yang meliputi beberapa aspek seperti pertanahan, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, ketersediaan energi (listrik dan gas), ketersediaan air baku, fasilitas, manajemen tata kelola dan perizinan, serta pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Dengan adanya target operasional seluruh proyek PSN dari Bapak Presiden agar diselesaikan di tahun 2025, tentunya ini menjadi pekerjaan besar bagi kita semua,” katanya.

Adapun dalam agenda Rapat Kerja, disepakati pentingnya debottlenecking untuk mempercepat operasional KI PSN.

Plt Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto mengatakan diperlukan sinergi program antarkementerian/lembaga agar tidak saling tumpang tindih dan justru menghambat iklim investasi.

Dia juga mengajak seluruh stakeholders agar dapat mempererat sinergi baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengelola kawasan industri untuk bersama – sama menyelesaikan hambatan dan debottlenecking pembangunan KI PSN. I

Kirim Komentar