PERUBAHAN UU JADIKAN LAYANAN TERHADAP JALAN LEBIH OPTIMAL

Penyelenggara jalan raya akan dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung sistem logistik nasional, serta pemerataan pembangunan, menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disahkan menjadi UU.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan pendapat akhir dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang ketentuan tersebut.

Pendapat tersebut, lanjutnya, adalah dengan telah diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada Pembahasan Tingkat I dan dibawa dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, maka pembahasan atas RUU ini sampai pada tahap akhir pengambilan keputusan yang selanjutnya akan diundangkan oleh pemerintah.

RUU tersebut disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2021).

Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar. Seluruh angoota Fraksi yang hadir secara virtual maupun fisik menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini.

“Dengan disahkannya RUU ini mencerminkan bahwa DPR dan pemerintah mampu menanggapi perkembangan zaman yang bersifat dinamis,” ujar Basuki.

Tugas Pemerintah selanjutnya, dia menambahkan, adalah menyusun peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis.

“Bentuknya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri PUPR,” Menteri Basuki.

Sementara itu, Wakil Ketua Komsisi V DPR Ridwan Bae menjelaskan,  pada Februari 2001, Presiden Jokowi menugaskan Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa PDTT, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden dalam membuat RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang 38 tahun 2004 tentang jalan bersama DPR RI.

Baca Juga:  KEMENTERIAN PUPR INSTRUKSIKAN OPTIMALISASI INFRASTRUKTUR PENGENDALI BANJIR KOTA SEMARANG

“Kemudian pada 24 Mei 2021 baru dilakukan Rapat Kerja pembahasan RUU tentang Jalan antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah yang dilanjutkan dengan rapat pembahasan tingkat panja dan tim secara intensif,” jelasnya. I

Kirim Komentar