Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak meragukan kemampuan Polri dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan personel kepolisian sendiri.

Menurutnya, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan ada keragu – raguan Polri menyidik Polri,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Dia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen penuh untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, tanpa pandang bulu, termasuk ketika perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum.

Yusril juga memastikan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik menyelesaikan perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian public, karena dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Selain dugaan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga personel Polri tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri, Jakarta.

Baca Juga:  SYARAT PERJALANAN KEMBALI DISESUAIKAN

Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access.

Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sihit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Sigit adalah mantan Kapolri, sedangkan tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dengan salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.

Selain terhadap Presiden, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya.

Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha. “Pejabat negara, tokoh – tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha.”

Dia menambahkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada tahun 2025 – 2026.

Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan tersendiri dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026. “Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan.” I

 

Kirim Komentar