PPKM JABODETABEK BERUBAH LAGI KE LEVEL 1

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jabodetabek kembali berubah, setelah sebelumnya pada Senin (5/6/2022) ditetapkan di Level 2, akhirnya kembali ke Level 1. Belum ada penjelasan lebih lanjut di balik perubahan aturan tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022.

Sebagian isi mendagri itu menyebutkan. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1 (satu) adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Mengenai pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial pada PPKM Level 1 diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100%.

Para pengunjung diwajibkan masuk dengan skrining PeduliLindungi berstatus kategori hijau.

Mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum ada tiga kriteria, yakni warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan.

Pembukaan kegiatan makan/minum, ada jadwal berkegiatan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah derah.

Kebijakan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan, di antaranya

Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat, serta penggunaan tempat acara dapat dengan kapasitas maksimal 100%.

Mengenai kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk Untruk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga:  Komitmen DJKA Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12  tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus.

Bagi setiap anak usia enam sampai dengan 12 tahun yang masuk, maka diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. I

Kirim Komentar

Komentar ditutup.