Kementerian Perhubungan menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah, menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk memperpanjang masa PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali mulai 17-23 Agustus 2021.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (17/8/2021).
Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai 17-Agustus 2021, yaitu:
- SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
- • SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara;
- SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
- • SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;
- SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
Secara umum, aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni sebegai berikut :
- Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level kabupaten/kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:
- a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.
- b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1×24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam.
Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.
- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Pada 16 Agustus 2021, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.
Pada hari yang sama, Kemendagri juga menerbitkan Instruksi3 Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. I