Presiden Angkat Teguh Setyabudi jadi Penjabat Gubernur Jakarta Gantikan Heru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan menggantikan pejabat sebelumnya Heru Budi Hartono yang telah bertugas sejak tahun 2022.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJjGubernur DKI Jakarta,” katanya.

Ari menjelaskan bahwa dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Seperti diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.

Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.

Dalam rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu dari nama tersebut, yakni Teguh Setyabudi yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.

Lalu Akmal Malik yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan dan Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Asri Santosa, The Invisible Man