Presiden Prabowo Pastikan Pajak UMKM Kecil Lewat Stimulus Ekonomi 8+4+5

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memberikan pajak kepada para pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) sekecil – kecilnya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

Dia menuturkan komitmen Prabowo itu ditunjukkan dengan mengeluarkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM.

Hal tersebut disampaikan Menko Muhaimin dalam acara Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Lombok, Nusa Tenggara Barat, baru – baru ini.

“Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menko Muhaimin optimistis kebijakan relaksasi pajak kepada UMKM ini akan diperpanjang sebagai bentuk perlindungan kepada para pelaku usaha kecil.

Dia menilai, kebijakan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM juga sebagai bentuk pelindungan agar UMKM dapat terus bertumbuh dan naik kelas secara konsisten.

“Pajak sekecil – kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita,” ungkapnya.

Di sisi lain, Menko Muhaimin memastikan pemerintah akan konsisten berkolaborasi dengan para pelaku UMKM demi memenuhi target pertumbuhan ekonomi.

“Seluruh pejabat pemerintah, termasuk saya, bahu – membahu, berkolaborasi, seperti yang diperintahkan Bapak Presiden, untuk benar – benar mencapai target yang tepat sasaran,” jelasnya.

Pemerintahan Prabowo sebelumnya telah merilis paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.

Salah satu klausul stimulus tersebut adalah memberikan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM.

Menko Muhaimin memastikan Kementerian Koordinator PM akan bekerja keras agar stimulus ekonomi ini berjalan efektif untuk mengentaskan kemiskinan dan menyerap tenaga kerja. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Kolaborasi dengan Dunia Usaha Kunci Kebangkitan UMKM