Presiden Rombak Struktur Organisasi Kemenkeu

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terdapat dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yang diatur dalam beleid itu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.

Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 158/2024, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

“Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelas Deni.

Adapun secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Baca Juga:  Syaifullah Siregar 28 Tahun Mengabdi untuk Bandar Udara

Menurut Deni, ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.

Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang – Undang P2SK).

Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003).

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Kehadiran Perpres Nomor 158/2024 mencabut Perpres Nomor 57/2020.

Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.

  1. Seketaris Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru).
  3. Direktorat Jenderal Anggaran.
  4. Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru).
  11. Inspektorat Jenderal.
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru).
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak.
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak.
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara.
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara.
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional.
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal dan
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Perpres Nomor 158/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024. I

Kirim Komentar