Presiden Tandatangani Keppres Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara

Presiden Prabowo Subianto pada Senin menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.

Informasi dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo juga menandatangani Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Kepala Negara meluncurkan BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Danantara, yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia itu, disebut akan mengelola aset senilai lebih dari US$900 miliar , dengan proyeksi dana awal mencapai US$20 miliar.

Presiden mengatakan dana-dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek – proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

Dalam strukturnya, akan terdapat dewan pengawas (dewas) dan juga dewan penasihat yang akan ditunjuk langsung Presiden. i

Kirim Komentar
Baca Juga:  Kementerian PANRB Targetkan Seluruh Kabupaten/Kota Punya MPP Tahun 2025