Presiden Tandatangani Undang-Undang Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pascapilkada serentak 2024.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan ketentuan itu, dengan tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

“Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis Pasal 70-B.

Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

Anggota DPRD, DPR dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan, pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur masih menunggu keputusan Presiden.

“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian tulis pasal II.

Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

Baca Juga:  KASUS OMICRON DKI JAKARTA TERUS BERTAMBAH

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pascapemindahan ibu kota. I

 

Kirim Komentar