Presiden Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

Dia mengakui sebelumnya telah mengusulkan ada 18, 19 dan 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.

“Kita kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 Februari, hari Kamis,” kata Mendagri dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

Mendagri menyebutkan terdapat 296 kepala daerah nonsengketa yang siap untuk dilantik, sedangkan 249 daerah yang masih bersengketa di MK.

Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mengalami penyesuaian jadwal.

Semula pelantikan 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025.

Namun, Mendagri Tito mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK.

Keputusan ini diambil menyusul jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK pada 4 – 5 Februari 2025, sehingga pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan tersebut, dengan waktu yang tidak terpaut jauh. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Kementerian PANRB Targetkan Seluruh Kabupaten/Kota Punya MPP Tahun 2025