Presiden Tetapkan Subsidi Upah Rp600.000 untuk 17,3 Juta Pekerja

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk 17,3 juta pekerja, sebagai salah satu dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni – Juli 2025.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja dan guru honorer.

“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” katanya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, baru – baru ini.

Sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima BSU sebesar Rp600.000, yang dibayarkan sekaligus pada bulan Juni untuk periode dua bulan (Juni – Juli).

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 565.000 guru honorer, terdiri atas 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru di bawah Kementerian Agama.

Masing – masing guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000, lanjut Menkeu, bahkan penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada Juni 2025.

Tidak hanya itu, pemerintah turut memperpanjang insentif berupa diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.

Program ini diharapkan Menkeu membantu meringankan beban pelaku usaha yang menghadapi tekanan global dan menjaga perlindungan pekerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi.

Untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer, pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun, sedangkan diskon iuran JKK berasal dari sumber bukan APBN dan akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. I

Baca Juga:  Bappenas Luncurkan Indeks Perkembangan Anak Usia Dini 2030

 

Kirim Komentar