Proses pemulihan lahan pertanian pascabencana di Sumatra Barat (Sumbar) terus berjalan secara bertahap.
Penyaluran anggaran dari pemerintah pusat juga berlangsung sesuai mekanisme, dengan dana yang langsung diterima oleh kelompok tani.
Pelaksanaan di lapangan dilakukan secara berjenjang bersama pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Afniwirman menjelaskan, sejak bencana terjadi, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah bergerak bersama.
“Dukungan diberikan dalam berbagai bentuk untuk mempercepat pemulihan lahan pertanian dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan produksi di tingkat petani,” katanya.
Menurutnya, Kementerian Pertanian telah mengelompokkan kondisi lahan terdampak menjadi rusak ringan, sedang, berat hingga hilang terbawa air.
Untuk lahan rusak ringan tercatat sekitar 2.802 hektare dan rusak sedang 1.100 hektare.
Pendataan tersebut menjadi dasar dalam penyaluran bantuan rehabilitasi.
“Awal 2026, Kementerian Pertanian sudah menyiapkan anggaran rehabilitasi. Untuk rusak ringan sebesar Rp4,6 juta per hektare dan rusak sedang Rp13,6 juta per hektare, ditambah biaya olah lahan Rp900.000 per hektare,” ungkapnya.
Anggaran tersebut bersumber dari APBN murni dan kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani.
Proses dimulai dari pendataan, perjanjian kerja sama, hingga pengajuan dari kabupaten/kota. Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan ke KPPN untuk pencairan.
Afniwirman menambahkan, mekanisme penyaluran anggaran dilakukan melalui tahapan yang melibatkan kabupaten/kota sebelum diteruskan untuk pencairan.
Setelah seluruh proses tersebut dilalui, dana kemudian disalurkan langsung kepada kelompok tani sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.
“Dana itu langsung ditransfer ke kelompok tani. Provinsi hanya meneruskan setelah berkas dari kabupaten/kota selesai,” jelasnya.
Hingga pertengahan April 2026, penyaluran telah mencapai sekitar Rp16,1 miliar atau 48,9% dari total Rp32,9 miliar.
Progres tersebut menunjukkan pelaksanaan yang terus berjalan di berbagai daerah, tapi capaian di masing – masing kabupaten/kota masih berbeda.
Menurut Afniwirman, perbedaan tersebut dipengaruhi oleh proses teknis di lapangan.
Penentuan luas lahan dan polygon membutuhkan waktu agar sesuai dengan kondisi sebenarnya, yang dilakukan sebagai bagian dari proses yang harus dilalui sebelum pengajuan.
“Kalau dari kami tidak ada yang terlambat dan yang terjadi lebih kepada proses teknis di kabupaten/kota,” katanya.
Dia mencontohkan, pengajuan yang masuk menjelang libur tetap diproses setelah masa libur berakhir.
Dalam waktu sekitar satu minggu setelah aktivitas kembali normal, dana telah ditransfer ke kelompok tani, yang menunjukkan proses tetap berjalan sesuai tahapan.
Selain itu, kondisi lapangan di beberapa wilayah juga memengaruhi kecepatan pendataan.
Pada daerah dengan dampak bencana yang cukup berat, proses identifikasi menjadi lebih kompleks. Perbedaan kondisi ini turut memengaruhi progres antarwilayah.
Namun demikian, percepatan terus dilakukan oleh seluruh pihak terkait.
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) bersama kabupaten/kota telah menyepakati penyelesaian dalam waktu satu bulan ke depan.
Kesepakatan ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian saat kunjungan kerja ke Sumbar.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Negeri Padang Zikri Alhadi menilai, pelaksanaan program perlu dilihat secara menyeluruh.
Dalam implementasi kebijakan, terdapat tantangan pada struktur birokrasi, komunikasi, sumber daya dan pelaksana di lapangan. Hal tersebut menjadi bagian dari dinamika yang perlu diselesaikan bersama.
“Harus dilihat secara proporsional, apalagi ini menyangkut kebutuhan kelompok tani,” ujarnya.
Di sisi lain, Afniwirman juga mengingatkan bahwa pemulihan lahan pertanian turut dipengaruhi kondisi irigasi primer.
Infrastruktur tersebut terdampak bencana dan belum seluruhnya selesai diperbaiki yang berpengaruh pada kemampuan lahan untuk kembali ditanami.
Sebagai upaya percepatan, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dan menugaskan tim ke lapangan.
Selain itu, komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga terus diperkuat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian.
Dia juga mengimbau seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk memperkuat komitmen bersama.
Peran bupati, wali kota dan jajaran dinas pertanian dinilai penting dalam menyelesaikan proses di lapangan.
Sinergi antarlevel pemerintahan menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Kami mengajak bupati, wali kota dan jajaran untuk bekerja bersama – sama, sehingga lahan pertanian yang sudah dialokasikan anggarannya dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” tuturnya. I




