Proposal Perusahaan Apple Belum Penuhi Aspek Berkeadilan

Berdasarkan rapat pimpinan hari ini dan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh perusahaan Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai proposal yang disampaikan belum memenuhi empat aspek berkeadilan.

Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara – negara selain Indonesia, saat ini perusahaan Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.

Kedua, perbandingan investasi merek – merek Handphone, Komputer genggam dan Tablet (HKT) lain di Indonesia.

Ketiga, penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara.

Keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Berdasarkan rapat pimpinan, telah diputuskan nilai kewajaran untuk perusahaan Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut.

Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023.

Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024 – 2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024 – 2026

Selain itu, Kemenperin menilai Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.

Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness). I

Kirim Komentar
Baca Juga:  BSKDN Ajak Masyarakat Berkontribusi Lewat Pertanian Mandiri