Rakor Digelar Pemkot Bekasi Pascapenyegelan Perumahan PT Hadez Graha Utama

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pascapenyegelan Perumahan PT Hadez Graha Utama, dihadiri oleh Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi pada Selasa (2/7/2024).

Tim tersebut terdiri dari Unsur Polres Metro Bekasi Kota, Unsur Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi, Unsur Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Unsur Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, serta Unsur Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Selain itu, ada unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Unsur Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi, Unsur Dinas Perhubungan, Unsur Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Unsur Setda Bagian Humas, Unsur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, dan Unsur Kelurahan Jatiasih.

Rapat dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Tata Ruang Lintong Dianto Putra untuk membahas perkembangan dan situasi di area perumahan pascapenyegelan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan pada 4 April 2023.

Penyegelan itu terhadap bangunan PT Hadez Graha Utama  yang terletak di Jalan Raya Cikunir RT 001/RW 013 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Lintong meminta agar menutup akses jalan masuk dan selalu dilaksanakan monitoring di wilayah oleh perangkat daerah terkait agar tidak adanya tindakan pencurian maupun perusakan dan memastikan spanduk/plang segel tetap terpasang.

“Kami mengingatkan kembali kepada  perangkat daerah terkait agar selalu melakukan pemantauan guna menghindari adanya pengrusakan yang berdampak merugikan serta terjadinya pelanggaran hukum,” jelasnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 256/Pdt.Sus-PKPU2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 12 Juli 2023 PT Hadez Graha Utama telah dinyatakan pailit.

Baca Juga:  PEMERINTAH PUTUSKAN PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4

Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi akan menjaga Status Quo Lahan, sehingga tidak ada aktivitas apapun di dalam lahan tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga dapat menjaga kondusifitas masyarakat.

Adapun unsur samping yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota (BIMASPOL), Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi (BABINSA), Subdenpom Jaya/2-1 dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap menurunkan personel untuk kegiatan yang dimaksud dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi setiap satu minggu sekali dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan akan melakukan pengawasan setiap hari di malam hari. I

 

 

Kirim Komentar