Wali Kota Serang Syafrudin menghadiri rapat paripurna tentang pendapat akhir Wali Kota terkait dengan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Standar Pelayanan Minimal bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (15/3/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Bashri.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, Raperda ini sudah hampir menjadi sebuah Perda dan pada rapat paripurna kali ini sudah sampai pada Tingkat Dua atau Tahap II.
“Raperda ini sudah melalui proses sampai pada ke tingkat dua yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Perda dan juga persetujuan lisan dari anggota DPRD yang hadir,” katanya.
Menurut Syafrudin, terdapat tiga poin yang menjadi pokok pikiran dari Raperda tersebut, yakni untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan.
Selain itu, bahwa semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang optimal menuntut adanya pelayanan yang baik dan tertib.
Kemudian, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, maka Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal perlu dilakukan penyesuaian.
Selanjutnya, Syafrudin menyetujui untuk dilakukan tahapan berikutnya, yaitu penetapan, pemberian nomor register serta pengundangan.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kemitraan anggota DPRD selama pembahasan Raperda dan kami menyetujui Raperda dimaksud untuk dilakukan pada tahap berikutnya,” ungkapnya. I