Ratifikasi Paket Ke-12 Komitmen Jasa Angkutan Udara ASEAN Disetujui DPR

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, lembaga legislatif atau DPR telah menyetujui ratifikasi protokol untuk melaksanakan Paket Kedua Belas Komitmen Jasa Angkutan Udara, dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden.

Hal ini disampaikan Menhub pada Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Paket ke-12 ini merupakan lanjutan dari rangkaian paket sebelumnya yang telah disetujui oleh DPR.

“Adapun posisi saat ini, Indonesia telah menyelesaikan pengesahan Protokol AFAS Paket ke-4 sampai dengan Paket ke-8, melalui Peraturan Presiden,” jelas Menhub.

Saat ini, untuk Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11 sudah disetujui dan sedang menunggu proses penetapan Peraturan Presiden.

AFAS merupakan bentuk kerja sama berupa perjanjian perdagangan internasional untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa.

AFAS juga berfungsi untuk meningkatkan akses pasar di lingkup ASEAN.

Selain itu, AFAS terdiri dari tiga kelompok protokol yang terpisah, yaitu jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya.

Pada jasa penunjang angkutan udara, AFAS mencakup 13 subsektor bidang jasa penunjang angkutan udara.

Subsektor itu adalah sebagai berikut:

  1. Perbaikan dan Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Repairs and Maintenance).
  2. Penjualan dan Pemasaran Jasa Angkutan Udara (Selling And Marketing Air Transport Services).
  3. Layanan Sistem Reservasi Komputer (Computer Reservation Systems Services).
  4. Penyewaan Pesawat Udara Tanpa Kru (Aircraft Leasing Without Crew).
  5. Penyewaan Pesawat Udara dengan Kru (Aircraft Leasing with Crew).
  6. Jasa Pengiriman Barang Melalui Udara (Airfreight Forwarding Services).
  7. Penanganan Kargo (Cargo Handling).
  8. Jasa Katering Pesawat Udara (Aircraft Catering Services).
  9. Pelayanan Pengisian Bahan Bakar (Refueling Services).
  10. Pemeliharaan Jalur Pesawat Udara (Aircraft Line Maintenance).
  11. Penanganan di Apron (Ramp Handling).
  12. Penanganan Bagasi (Baggage Handling).
  13. Penanganan Penumpang (Passenger Handling).
Baca Juga:  Pagu Anggaran Kemenhub Tahun 2025 Sebesar Rp24,76 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR

Dari ketiga belas subsektor tersebut, Indonesia baru melakukan komitmen pada enam subsektor.

Indonesia belum dapat memanfaatkan penambahan komitmen baru dari negara ASEAN lainnya apabila belum mengesahkan/meratifikasi Protokol AFAS Paket ke-12.

“Protokol paket kedua belas bidang jasa penunjang angkutan udara, bertujuan untuk saling memberi peluang investasi dan lapangan kerja pada kegiatan jasa penunjang angkutan udara,” jelas Menhub.

Selain itu, tujuan serta manfaat lainnya pengesahan protokol paket kedua belas ini adalah untuk mendorong daya saing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa penunjang angkutan udara, serta mendukung upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi, khususnya sektor jasa penunjang angkutan udara.

Protokol ini juga dapat dijadikan dasar rekomendasi bagi pemerintah kepada penyedia jasa untuk melakukan kerja sama dengan negara anggota ASEAN.

Melalui kerja sama AFAS ini, diharapkan dapat menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan jasa di antara negara-negara anggota ASEAN.

Hambatan tersebut seperti batasan-batasan terkait kepemilikan asing, akses pasar, perizinan dan peraturan lainnya yang mempengaruhi perdagangan jasa.

Turut hadir dalam rapat ini Ketua Komisi V DPR Lasarus, Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah, Sekretaris Jenderal Novie Ryanto. I

Kirim Komentar