Rindekraf Langkah Konkret Pemerintah Dukung Penguatan Ekraf Nasional

Pada 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026 – 2045 sebagai arah pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang.

Menurut Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, pengesahan Rindekraf 2026 – 2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif dan implementatif,” ujarnya.

Sektor ekonomi kreatif telah terbukti menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, ditandai dengan peningkatan serapan tenaga kerja, investasi, ekspor dan kontribusi terhadap Produk Domestk Bruto (PDB).

Untuk memperkuat capaian tersebut, Rindekraf 2026 – 2045 disusun secara terintegrasi, berkelanjutan dan adaptif terhadap dinamika global.

“Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan Ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama,” ungkapnya.

Sejak awal, Rindekraf disusun berlandaskan tiga nilai utama, yaitu Inklusif, Adaptif dan Implementatif.

Inklusif dengan mengakomodasi keberagaman pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif.

Adaptif dengan menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika industri.

Implementatif melalui Rencana Aksi yang selaras dengan tugas, kewenangan dan sumber daya Kementerian/Lembaga pelaksana.

Dokumen ini juga menetapkan pembangunan Ekraf melalui penguatan ekosistem yang inklusif berbasis kekayaan intelektual untuk memperkuat talenta, meningkatkan daya saing usaha dan menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.

“Perpres ini memberikan arah bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” jelas Teuku Riefky.

Melalui Rindekraf, subsektor Ekraf dikelompokkan ke dalam empat klaster berbasis Seni dan Budaya, yakni Desain, Teknologi dan Konten Digital, serta Media dan Distribusi Kreatif yang saat ini mencakup 21 subsektor.

Hal ini ditujukan untuk memperkuat daya saing dan adaptif terhadap digitalisasi, AI, ekonomi hijau dan peluang ekonomi masa depan.

Manfaat Rindekraf bagi pelaku ekraf adalah memberikan kepastian kebijakan, penguatan talenta, pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar. I

 

Kirim Komentar