ROTASI DAN MUTASI JABATAN ESSELON III DAN IV, SERTA PENYETARAAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMKOT BEKASI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan mutasi dan rotasi jabatan Eselon III dan IV di Aula Nonon Sonthanie.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi yang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi melantik 80 pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Sesuai dengan surat keputusan, antara lain Keputusan Wali Kota No 821.2/kep.86-bkpsdm/vii/2023 tentang pengangkatan dan alih tugas dalam jababatan administrator (Eselon 3) di lingkup Pemkot Bekasi.

Kemudian, Keputusan Wali Kota No 821.2/kep.87-bkpsdm/vii/2023 tentang pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan pengawas (Eselon 4) di lingkup Pemko Bekasi.

Lalu, Keputusan Wali Kota No 820/kep.89-bkpsdm/vii/2023 tentang penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan di lingkup Pemkot Bekasi.

Sebanyak 84 pejabat pada hari ini dilantik, dengan rincian Eselon 3 ada 18 orang, Eselon 4 ada 36 orang, JFT Madya ada 4 orang, dna JFT Muda ada 26 orang.

Dalam sambutannya, Pj Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi mengatakan, dalam peningkatan kapasitas pejabat dengan melakukan prosedur yang berlaku, berharap para pejabat yang telah di mutasi, rotasi maupun promosi diharapkan cepat beradaptasi di tempat yang baru.

Dia menegaskan bahwa adanya mutasi tersebut adalah hal yang biasa di lingkup pemerintah daerah.

“Tentunya dengan semangat yang baru,bisa beradaptasi lebih cepat karena banyak pekerjaan yang harus di selesaikan oleh kita sebagai abdi negara,” ungkapnya.

Junaedi menambahkan, Pemko Bekasi terus melakukan inovasi demi terwujudnya visi misi Kota Bekasi, dalam pelayanan terutama di wilayah harus berjalan secara prima dan tidak bertele-tele untuk masyarakat yang membutuhkan mengenai administrasi dirinya. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Menteri PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik Kota Medan