Jajaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus DPR) membahas Rancangan Undang – Undang (RUU) Desain Industri.
“Saya menghadiri Rapat Kerja Pansus DPR membahas RUU Desain Industri bersama dengan Kementerian Hukum dan pimpinan, serta anggota Pansus DPR,” kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza.
Menurutnya, Pansus telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM kepada pemerintah dan pembahasan kini dilanjutkan melalui klaster DIM, Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus, serta Tim Sinkronisasi,” jelasnya.
Bagi Kemenperin, Wamenperin Riza menambahkan bahwa regulasi ini tidak boleh berhenti pada perlindungan desain di atas kertas.
“Desain harus menjadi aset industri dari penciptaan produk, produksi, lisensi hingga ekspor,” tegasnya.
Wamenperin Riza menyatakan, RUU Desain Industri harus menjadi instrumen untuk melindungi kreativitas, memperjuat Industri Kecil Menengah (IKM) dan menciptakan nilai ekonomi.
“Pada Rapat kerja Pansus DPR bersama dengan Wakil Menteri Hukum, kami menegaskan bahwa desain industri tidak boleh berhenti pada perlindungan hukum,” tuturnya.
Wamenperin Riza menegaskan bahwa desain harus menjadi aset yang menghasilkan nilai tambah, membuka pasar dan memperkuat daya saing produk Indonesia.
“IKM harus mendapat kemudahan nyata, pendaftaran sederhana, biaya terjangkau dan pendampingan yang memadai. Regulasi juga harus mampu menjawab perkembangan desain digital dan Artificial Intelligence atau AI, tanpa mengesampingkan kreativitas manusia,” ujarnya.
Menurut Wamenperin Riza, karya harus terlindungi, desain harus bernilai ekonomi dan industri harus mendapat manfaat, termasuk membuka peluang lisensi, kemitraan hingga akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
“Jangan sampai karya anak bangsa hanya menjadi kebanggaan, tetapi gagal menjadi kekuatan ekonomi. Saya berharap regulasi ini menjadikan karya orisinal IKM kita terlindungi, bernilai dan berdaya saing hingga pasar global,” ungkapnya.
Pada RUU Desain Industri 2026 ada beberapa poin penting di antaranya tentang Perpanjangan Masa Perlindungan, yakni meningkatkan masa perlindungan pendaftaran desain industri standar menjadi 15 tahun (dari sebelumnya 10 tahun).
Selain itu, memperkenalkan skema pencatatan otomatis atau deklaratif selama tiga tahun untuk produk dengan siklus komersial cepat, seperti fashion, tekstil dan kriya.
Poin penting lainnya adalah memberikan kepastian hukum dan pencegahan penjiplakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta kewajiban pemerintah memfasilitasi akses pendaftaran digital yang lebih mudah.
Selain itu, poin lainnya adalah mendorong efisiensi prosedur, pemeriksaan kebaruan (novelty) secara substantif untuk mencegah tumpang tindih hak dan membuka pengajuan lewat pendaftaran internasional.
Poin selanjutnya adalah Mekanisme Royalti, yakni mengatur keseimbangan hukum dengan pihak lain yang dapat memproduksi desain terlindungi secara sah dengan syarat membayar royalti kepada pencipta aslinya. I
