Pelindungan pekerja dan keberlangsungan lapangan kerja bukan dua pilihan yang harus dipertentangkan, karena pekerja harus terlindungi dan lapangan pekerjaan tetap harus tumbuh.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dalam Rapat Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya.
“Seluruh fraksi di DPR bersama dengan pemerintah menyepakati Rancangan Undang – Undang Pelindungan Ketenagakerjaan masuk ke tahap pembahasan berikutnya,” katanya.
Wamenperin Riza menjelaskan, Rancangan Undang – Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk menghadirkan keseimbangan, yakni pada upah yang layak, keselamatan dan hak pekerja yang terlindungi.
“Bahkan, sekaligus dunia usaha tetap, terutama Usaha Mikro dan Kecil atau UMK tetap mampu bertahan, serta membuka lapangan pekerjaan,” jelasnya.
Menurut Wamenperin Riza, penegakan hukum juga harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap proporsional, karena ekonomi yang tumbuh harus menghadirkan kepastian, perlindungan dan kesempatan kerja.
Pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 – 2027 yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta dengan pimpinan Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang – undang.
Sebanyak 326 anggota DPR hadir dalam paripurna ini, dengan sejumlah perwakilan dari pihak buruh juga hadir di balkon ruang paripurna.
Pada mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan laporannya atas pembahasan aturan ini.
Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat. “Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang – undang?”
Sebelumnya, Ketua Panja Putih Sari menekankan soal urgensi perubahan dari RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
“RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Masing – masing fraksi lantas menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini,” ungkapnya.
Pihak pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR.
Dia menegaskan bahwa pemerintahan menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi Undnga – Undang (UU). I
